ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA Sumber: Pembinaan WKMA Bidang Non Yudisial di Palembang pada 11 Nopember 2020 |
#1 PAHAMI ATURAN KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN MEDIA SOSIAL Acuan: l Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/ KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. l Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. l Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Pegawai Mahkamah Agung RI. l Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Larangan Hakim Berpolitik. l Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. l Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. l Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. l Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. l Himbauan Bawaslu RI Nomor 1692/K/Bawaslu/PM.00.00/X/2018 perihal Himbauan Netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. |
#2 SPEAK FOR YOURSELF NOT YOUR INSTITUTION Dalam menggunakan media sosial, perlu dibedakan antara akun individu dengan akun instansi. l Meskipun menggunakan akun individu tetap harus menjaga kewibawaan dan kehormatan, agar terbangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. l Korps Hakim dikenal sebagai the silent corps, dan dalam banyak hal, standar perilaku seorang Hakim menjadi lebih tinggi daripada warga negara pada umumnya. l Dalam media sosial, setiap posting-an akan menjadi milik publik, sehingga publik bebas mengutip setiap informasi yang dibagi. l Informasi yang telah dibagikan akan eksis dalam jangka waktu yang panjang, sehingga dapat ditampilkan |
#3 FOR YOURSELF, NOT YOUR INSTITUTION Di media sosial dengan akun individu, apapun yang anda lakukan hendaknya dilakukan atas nama diri sendiri, bukan atas nama institusi pengadilan. l Mengingat sensitifitas jabatan seorang hakim dan/atau aparatur peradilan, sepatutnya tidak mencantumkan daftar tempat kerja pada halaman media sosial. l Hal ini untuk menghindari anggapan bahwa postingan anda sebagai representasi lembaga pengadilan. |
#4 JAGA NETRALITAS Hakim dan aparatur peradilan harus bersikap independen dan imparsial dalam perkataan dan perbuatan. l Tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon. l Tidak mengunggah informasi yang memuat konten kampanye yang mengandung unsur kebencian, SARA dan hoax melalui media sosial (facebook, instagram, line, whatsapp, dan sejenisnya). l Tidak menanggapi (like, berkomentar dan sejenisnya), menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, visi-misi, menyampaikan pendapat atau melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon; dan l Tidak berfoto dengan salah satu calon. |
#5 HINDARI POTENSI PELANGGARAN Hindari hal-hal berikut: l Penulisan status dan komentar yang memuat konten kebencian, SARA dan dukungan/kebencian secara terbuka kepada partai politik atau kandidat calon pejabat negara/daerah; l Reposting berita atau gambar yang diragukan kebenarannya; l Posting foto yang kurang pantas; l Komentar, kritik maupun pembenaran mengenai putusan yang belum berkekuatan hukum tetap/putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/proses suatu perkara yang sedang disidangkan, dan/atau substansi suatu perkara yang sedang disidangkan maupun berpotensi menjadi perkara di pengadilan; l Pertemanan di media sosial yang intens antara hakim/aparatur peradilan dengan aparat penegak hukum yang sedang berperkara, maupun memiliki potensi berperkara di persidangan. l Pertemanan yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan bagi salah satu pihak berperkara. |
#6 THINK BEFORE YOU POST Postingan digital berbasis internet baik berupa status, gambar, video maupun audio, tetap dapat diakses meskipun telah lama dibuat. l Setiap yang diunggah di media sosial tidak ada yang bersifat rahasia (menjadi milik publik), oleh karena itu tidak perlu mem-posting apapun yang tidak ingin anda baca di halaman depan surat kabar. l Pastikan mematuhi semua aturan kerahasiaan dan publikasi yang berlaku di lembaga peradilan. l Tidak mem-posting sesuatu yang dapat menurunkan martabat pengadilan. |
#7 PERHATIKAN KEAMANAN DAN WIBAWA KANTOR PENGADILAN Hakim dan aparatur peradilan harus berhati-hati dan menghindari hal-hal yang membahayakan dan menurunkan wibawa kantor pengadilan. l Untuk kepentingan keamanan jangan memposting gambar yang tidak layak baik di dalam maupun di luar kantor pengadilan, juga foto area kantor yang bersifat rahasia terutama untuk keamanan persidangan. l Media sosial adalah lingkungan publik sehingga posting-an mengenai kantor pengadilan akan menjadikannya sebagai obyek publik. |
©2021 Penjaminan Mutu PN Sgm |
Etika Dalam Media Sosial
- Details
- Written by Administrator