PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR Dasar: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/II/2010 |
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pedoman perilaku ini hanya mengikat mediator yang tercantum dalam daftar mediator Pengadilan Negeri Sungguminasa. |
Pasal 2 Mediator memiliki tanggungjawab terhadap para pihak yang dibantu dan terhadap profesinya. |
Pasal 3 (1) Mediator wajib memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakannya, baik dalam wujud kata, sikap dan tingkah laku terhadap para pihak yang terlibat sengketa. (2) Mediator dilarang memengaruhi atau mengarahk.an para pihak untuk menghasilkan syarat-syarat atau klausula-klausula penyelesaian sebuah sengketa yang dapat memberikan keuntungan pribadi bagi mediator. (3) Dalam menjalankan fungsinya, mediator harus beritikad balk, tidak berpihak, dan tidak mempunyai kepentingan pribadi serta tidak mengorbankan kepentingan para pihak. |
Pasal 4 Kewajiban Mediator (1) Mediator wajib menyelenggarakan proses mediasi sesuai dengan prinsip penentuan diri sendiri oleh para pihak. (2) Mediator wajib memberitahu para pihak pada pertemuan lengkap pertama bahwa semua bentuk penyelesaian atau keputusan yang diambil dalam proses mediasi memerlukan persetujuan para pihak. (3) Mediator wajib menjelaskan kepada para pihak pada pertemuan lengkap pertama tentang pengertian dan prosedur mediasi, pengertian kaukus dalam proses mediasi, serta peran mediator. (4) Mediator wajib menghorrnati hak para pihak, antara lain, hak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya atau para ahli dan hak untuk keluar dari proses mediasi. (5) Mediator wajib menghindari penggunaan ancaman, tekanan, atau intimidasi dan paksaan terhadap salah satu atau kedua belah pihak untuk membuat suatu keputusan. (6) Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terungkap di dalam proses mediasi. (7) Mediator wajib memusnahkan catatan-catatan dalam proses mediasi, setelah berakhirnya proses mediasi.
|
Pasal 5 Mediator wajib memelihara kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun |
Pasal 6 (1) Seseorang dilarang untuk menjadi mediator dalam sebuah kasus sengketa yang diketahui bahwa keterlibatannya menimbulkan benturan kepentingan. (2) Dalam hal mediator mengetahui adanya benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan, ia wajib menyatakan mundur sebagai mediator dalam sengketa yang akan atau sedang dalam proses mediasi. (3) Seorang mediator yang berprofesi sebagai advokat dan rekan pada firma hukum yang sama dilarang menjadi penasehat hukum salah satu pihak dalam sengketa yang sedang ditangani baik selama maupun sesudah proses mediasi. |
Pasal 7 (1) Mediator wajib menyelenggarakan proses mediasi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati para pihak. (2) Mediator wajib menyelenggarakan proses mediasi secara berimbang terhadap para pihak. (3) Mediator wajib menunda atau segera mengakhiri proses mediasi bila perilaku salah satu atau para pihak telah menyalahgunakan proses mediasi atau tidak beritikad balk dalam proses mediasi. |
Pasal 8 Mediator diharapkan untuk senantiasa meningkatkan kemampuan atau keterampilan tentang mediasi melalui pendidikan, pelatihan, seminar dan konferensi. |
Pasal 9 (1) Mediator yang berhak memperoleh honorarium mediasi dari para pihak, wajib untuk lebih dahulu membuat kesepakatan tertulis dengan para pihak tentang honorarium dimaksud sebelum menjalankan fungsinya. (2) Mediator dilarang menerima honorarium berdasarkan basil akhir proses mediasi. (3) Mediator dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dari salah satu atau para pihak selama proses mediasi berlangsung selain honorarium yang telah disepakati |
©2021 Penjaminan Mutu PN Sgm |
Pedoman Perilaku Mediator
- Details
- Written by Administrator