Sat 23 Sep 2023 16:30:46

FacebookInstagramYoutubeSIPP Pengadilan Tingkat Banding


  • 23hasanuddin Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
    salam sejahtera bagi kita semua.

    Pengunjung yang budiman , demi memenuhi kebutuhan anda untuk memantau apa, bagaimana, dan sejauhmana kinerja  segenap jajaran aparatur peradilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang meliputi Kabupaten Gowa, kami berusaha dapat menyajikannya secara

    Read More
  • pedoman eksekusi riil

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Fri27Aug2021

Mekanisme Pelaksanaan Eksekusi Riil Pada Pengadilan Negeri Sungguminasa

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6). Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima
9.b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
10). Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.

Permohonan eksekusi riil 

qrcode layanan perdata

qrcode layanan hukum

Pengumuman MA RI

Pencarian

Pimpinan

  • 1
  • 2
  • 3

Piagam Penghargaan

PIAGAM EKSEKUSI

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Hasil Survey IKM & IPK

IKM IKP triwulan II 2023

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Panjar Biaya Perkara

BIAYA PERKARA DATA2

siSUPER Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan, dengan mengisi survey
 dibawah ini !!!
survei ikmsurvei korupsi

Animasi 3D Perencanaan Renovasi dan Perluasan Kantor

Statistik Pengunjung

292989
Hari ini
Bulan ini
Total
162
6732
292989
IP Address anda : 44.192.254.173
23-09-2023 16:30:46
Sp4n Lapor!
Help Desk
Live Chat