Sungguminasa, Jum'at, 26 Mei2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Perma No.1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompetensi kepada Korban Tindak Pidana, Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi.
Perma No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang berlangsung di Ruang Sdaing Center Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sosialisasi ini dipaparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Bapak Dr. Hasanuddin,S.H., M.H. dan Bapak Uwaisqarni, S.H.. Acara dihadiri oleh , Para Hakim/, Panitera dan Sekretaris, para Panitera Muda, dan para Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita serta seluruh Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Sungguminasa.