Bagaimana dan Kemana Memperoleh Bantuan Hukum:
Tempat Memperoleh Informasi
Masyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi setempat misalnya:
- Pengadilan Negeri/Tinggi;
- Kejaksanaan Negeri/Tinggi;
- Lembaga Bantuan Hukum.
Cara Memperoleh Bantuan Hukum:
Untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
- Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau
- Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat.
Inovasi Posbakum Pengadilan Negeri Sungguminasa
Saat ini, Posbakum Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menghadirkan inovasi berupa layanan Posbankum Online melalui Zoom Meeting. Dengan layanan ini, para pencari keadilan tidak perlu bersusah payah lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mengakses layanan-layanan yang diberikan Posbankum. Cukup lakukan Join Meeting menggunakan Meeting ID dan Password di bawah ini dan Petugas Posbankum akan siap membantu Anda.
Jadwal layanan konsultasi gratis Posbakum secara online:
- Senin – Kamis (jam kerja) pukul 08.00 – 10.00 WITA
Konfirmasi konsultasi dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut:
WhatsApp : 0822-9122-4303