Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Zitting Plaats Pengadilan Negeri Sungguminasa beralamat di Jl. Poros malino, tinggi moncong, Malino- Gowa.
Selain Zitting Plaats, Pengadilan Negeri Sungguminasa bersidang diluar Gedung Pengadilan di Mal Pelayanan Publik Kab. Gowa.
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats