Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Pengadilan Negeri Sungguminasa menetapkan One Day Service Pelayanan Perkara Perdata Permohonan kecuali terhadap Permohonan Perwalian, Permohonan Adopsi, Permohonan Pengampuan dan RUPS. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Sungguminasa Nomor W22.U3/98/SK/WKPN/I/2021 tentang Inovasi Pelayanan Perkara Perdata Permohonan di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA. Maksud dari pelayanan one day service tersebut adalah perkara diterima, disidangkan, diputus dan di publish dalam waktu satu hari. Sehingga dengan adanya pembaharuan pelayanan inii diharapkan dapat memangkas waktu serta biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan. Dan hasil akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Instansi Pengadilan.