NILAI-NILAI UTAMA |
|||
1. KEMANDIRIAN · Kemandirian Institusional: Pengadilan Negeri Sungguminasa adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. · Kemandirian Fungsional: Setiap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. |
|||
2. INTEGRITAS Perilaku Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. |
|||
3. KEJUJURAN · Perilaku hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. · Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa. |
|||
4. AKUNTABILITAS · Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. · Begitu pula halnya dengan aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. |
|||
5. RESPONSIBILITAS · Aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. · Selain itu, Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. |
|||
6. KETERBUKAAN · Salah satu upaya Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. · Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia. |
|||
7. KETIDAKBERPIHAKAN · Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. · Untuk itu, aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara. |
|||
8. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. |
|||
©2021 Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Sungguminasa |